loading...

Sebenarnya Apa Itu Copyright/Hak Cipta Journal?

Selamat Sore Kawan Pencari Informasi dari Journal Setelah kita tahu tentang cara membuat Journal kali ini saatnya kita mengenal Hak Cipta / Copyright.Hak Cipta/Copyright berada di bawah konsep hukum yang dikenal sebagai Hukum Kekayaan Intelektual (IPL). Kekayaan Intelektual (IP) mengacu pada kreasi pikiran yaitu hak eksklusif yang diakui. Jenis-jenis IP meliputi: merek dagang, paten, hak desain industri, rahasia dagang dan hak cipta. Kata "copyright", yang juga merupakan ciptaan dari pikiran, menunjukkan "hak" untuk "copy"; yaitu, hak cipta adalah seperangkat hak-hak hukum yang menjamin kepemilikan dan memberikan pencipta ide dengan hak eksklusif untuk: 

  • Membuat salinan dari pekerjaan 
  • Mendistribusikan salinan dari pekerjaan 
  • Melakukan pekerjaan umum 
  • Menampilkan pekerjaan umum 
  • Membuat karya turunan 
  • Mencegah orang lain dari membuat salinan 
Hak cipta melindungi karya baik yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan, yaitu perlindungan hak cipta secara otomatis dibuat pada saat kita bekerja (tidak diperlukan pendaftaran) Contoh dari bentuk Hasil yang di beri hak cipta   adalah bentuk fisik - naskah, gambar, rekaman video, rekaman audio, dll . Sebuah ide tidak tunduk pada hak cipta sampai dinyatakan dalam bentuk fisik.

sumber: http://pkpschool.sfu.ca


loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebenarnya Apa Itu Copyright/Hak Cipta Journal?"

Post a Comment